![]() |
Warga memasang poster penolakan terhadap rencana reklamasi Pantai Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. (Foto: Moh. Busri/NYATAT.COM) |
NYATAT.com, Sumenep - Konflik terkait sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur masih berlanjut. Teranyar, kasus ini berlanjut pada proses pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Papolda) Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun nyatat.com, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat masalah SHM pantai itu. Sejumlah pihak yang diperiksa meliputi Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Muhab. Kemudian mantan Kades Gersik Putih, Mina beserta suaminya, Zaini.
Secara spesifik, pemeriksaan yang dilakukan polisi berkaitan dengan penerbitan SHM di area pesisir Pantai Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih. Dikutip dari kabarmadura.id, Kades Muhab membenarkan tentang pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap dirinya.
"Kami datang ketika dipanggil pihak Polda. Ada beberapa dokumen yang juga diperiksa," ucapnya.
Sementara itu, suami mantan Kades Gersik Putih, Zaini, juga mengakui telah menjalani pemeriksaan dari pihak Polda Jatim. Sama seperti yang dilakukan oleh penyidik terhadap Muhab, pemeriksaan yang dilakukan kepada Mina dan Zaini juga berkaitan dengan kepemilikan SHM tanah di Pantai Dusun Tapakerbau.
"Saya ditanya, apakah benar pemilik lahan dan SHM tersebut. Saya jawab iya," ungkap Zaini, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Polda juga menanyakan terkait proses penerbitan SHM itu. Sebab, tanah yang disertifikat berada di kawasan area pantai. Zaini menjelaskan bahawa SHM itu diperoleh melalui pengajuan program Ajudikasi pada tahun 2009.
“Hanya ditanya seputar kepemilikan, tidak ada permintaan berkas apa pun,” ujarnya.
0 Komentar