Demo Tolak RUU Polri, Semua Tuntutan BEM STKIP PGRI Sumenep Disetujui

BERDISKUSI : Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep saat ditemui anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar di Depan Gedung DPRD Sumenep, Jumat (9/5). (BEM STKIP PGRI Sumenep untuk nyatat.com).


NYATAT.com, Sumenep – Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat (9/5).

Aksi demonstrasi tersebut, dimotori langsung oleh BEM STKIP PGRI Sumenep untuk menolak Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).

BEM menilai, revisi tersebut mengandung sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, serta pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian.

Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah mengatakan, RUU Polri adalah upaya perubahan hukum yang sangat strategis dan sensitif. Oleh sebab itu, jika tidak dikawal secara ketat, bisa memperkuat kekuasaan polri dan menjadi ancaman terhadap prinsip demokrasi Indonesia.

"Revisi UU Polri seharusnya diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi kepolisian, bukan justru memperluas kekuasaan tanpa pengawasan," sampainya.

Aksi tersebut diwarnai dengan saling dorong dengan kepolisian. Tidak berlangsung lama, anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar menemui masa aksi sebagai perwakilan dari Ketua DPRD.  

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar menyetujui semua tuntutan massa aksi. Dia berjanji akan menyampaikan semua hasil tuntutan mahasiswa ke DPR RI.

"Kalau perlu saya siap membuka ruang diskusi di DPRD Kabupaten untuk membuka kajian ilmiah dengan para mahasiswa," pungkasnya.

Diketahui, terdapat beberapa tuntutan mahasiswa kepada DPRD Sumenep. Yakni, mendesak DPRD Sumenep mengeluarkan pernyataan secara kelembagaan secara terbuka untuk menolak pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU Polri. Setelah itu, pernyataan tersebut disampaikan secara tertulis ke DPR RI, Presiden dan media.

Kemudian, meminta DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat dan mahasiswa terkait RUU Polri ke Komisi III DPR RI, Kementrian Hukum dan HAM dan Kepolisian RI melalui saluran formal yang tersedia.

Selanjutnya, mendorong DPRD Kabupaten Sumenep mengadakan forum dialog publik bersama organisasi masyarakat sipil, agama, akademisi, dan mahasiswa untuk mendengarkan langsung kritik dan masukan soal RUU Polri.

Setelah itu, DPRD Kabupaten Sumenep mengajukan rekomendasi ke DPR RI agar menunda pembahasan RUU Polri sampai partisipasi publik yang luas, dan dilakukan kajian mendalam atas dampaknya terhadap demokrasi dan HAM.

Terakhir, DPRD Kabupaten Sumenep menjadikan revisi UU Polri sebagai bagian dari agenda pengawasan dan rekomendasi tahunan, mengingat dampaknya sangat besar terhadap warga daerah Kabupaten Sumenep. (Iq)


STKIP PGRI Sumenep | BEM STKIP PGRI Sumenep | Mahasiswa | Tolak RUU Polri | Revisi UU Polri | Aksi Demonstrasi | DPRD Sumenep | DPR RI

Posting Komentar

0 Komentar