FPK Desak Kapolres Sumenep Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal Hingga Narkoba

KAWAL TEGAS : Aktivis FPK melakukan foto bersama dengan Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda (empat dari kiri) di ruang kerjanya, Senin (28/4). (Foto: Ist). 

NYATAT.com, Sumenep – Front Pejuang Keadilan (FPK) menyambut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumenep, AKBP Rivanda dengan audiensi di ruang kerjanya, pada Senin (28/4). Kapolres yang baru sehari dinas tersebut, disuguhkan beberapa kasus yang meresahkan masyarakat. Terkhusus maraknya pelanggaran hukum yang belum mendapatkan ketegasan oleh Polres setempat.

Pelanggaran hukum itu, seperti kasus galian C ilegal yang dari tahun ke tahun tidak pernah benar-benar tuntas. Selain itu, penanganan kasus narkoba juga tidak pernah berhasil mengungkap bandar di balik peredaran barang haram tersebut. Bahkan, jual beli minuman keras tanpa izin di Kota Keris makin mengkhawatirkan dan tidak teratasi secara serius oleh petugas berwajib.

Koordinator FPK, Abd. Halim, mengungkapkan bahwa beberapa tahun terakhir sangat marak praktik tambang ilegal di Sumenep. Namun, persoalan ini tidak pernah ditangani secara serius. Sampai sekarang, tambang ilegal makin menjamur. Padahal, kegiatan ini tidak hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi konflik sosial dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sudah jelas diatur dalam Pasal 158, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Halim, penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkoba sebatas menyasar pengguna. Sedangkan untuk bandar yang memiliki jaringan pengedar cukup luas, sama sekali belum terungkap secara jelas atau bahkan ditindak tegas. 

Menurutnya, supremasi hukum yang tidak ditegakkan secara tegas dapat menciptakan ketimpangan. Khususnya dalam hal penyelesaian akar masalah peredaran narkoba di di Kota Keris. Belum selesai persoalan yang satu itu, kini aktivitas jual beli minuman keras tanpa izin juga makin meresahkan.

Berdasar hasil temuan FPK, aktivitas jual beli minuman keras tanpa izin di Kota Keris berlangsung secara terang-terangan. Namun demikian, belum ada pengawasan ketat dari pihak berwajib. Bahkan, dari informasi yang dikantongi aktivis, pengadaan minuman keras tersebut memiliki jaringan suplai tetap. Hanya, selama ini polisi belum berhasil mengungkap dan menindak tegas.

“Kami menuntut agar Polres Sumenep menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga supremasi hukum. Semua ini untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan generasi bangsa," tegasnya.

Melalui hadirnya Kapolres baru di Sumenep, diharapkan ada proses penindakan hukum secara tegas yang benar-benar ditegakkan. Terutama, terhadap sejumlah kasus yang faktanya telah disuguhkan oleh para aktivis FPK. 

"Kami sengaja menyuguhi kasus tersebut untuk segera ditindaklanjuti,” sampainya. 

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda merespons aspirasi dari aktivis FPK. Dia berkomitmen segera menindaklanjuti tuntutan yang diajukan kepada institusinya. Selambat-lambatnya, polisi meminta waktu selama dua bulan untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal, peredaran narkoba, hingga aktivitas jual beli minuman keras tanpa izin. 

"Saya yakin, kasus seperti ini pasti ada backingan-nya atau orang yang mempunyai kekuatan lebih. Namun yang pasti, kami membutuhkan support dari luar (masyarakat, Red),” pungkasnya.

Perlu diketahui, sejumlah tuntutan FPK yang segera ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep meliputi penutupan total seluruh aktivitas galian C ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep. Kemudian, mengusut tuntas dan menindak tegas bandar narkoba hingga akar. Terakhir, memberantas tempat atau pusat penyuplai minuman keras di Sumenep. (Iq/*)


Front Pejuang Keadilan | FPK | Polres Sumenep | Sumenep | Kapolres Sumenep | Supremasi Hukum | Galian C Ilegal | Narkoba | Bandar Narkoba | Minuman Keras | Audiensi

Posting Komentar

0 Komentar