Soal Kasus Tambang Ilegal, Polres Sumenep Klaim Segera Koordinasi dengan Pemkab

 

ISU LINGKUNGANSejumlah Aktivis FPK saat melakukan audiensi dengan Kapolres Sumenep di ruang kerjanya, Senin (28/4). (Iqbal/nyatat.com)


NYATAT.com, Sumenep – Kasus tambang galian C ilegal di Sumenep masih bergulir. Hingga sekarang, belum ada penindakan tegas dari aparat pengak hukum (APH). Sehubungan dengan itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengkalim segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (pemkab).

Dalam forum audiensi bersama aktivis Front Pejuang Keadilan (FPK), AKBP Rivanda menyampaikan bahwa penindakan terhadap kasus tambang galian C ilegal tidak bisa sembarang dilakukan. Sebab, pada proses perizinannya merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. Sehingga diperlukan sinergi antara pihak kepolisian dengan pemerintah.

“Kita harus hati-hati, karena penambangan itu terkadang memberdayakan masyarakat lokal. Jadi, kami juga mengantisipasi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya, Senin (28/04).

Namun demikian, sebelum menjalin koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah, AKBP Rivanda akan melakukan pembahasan terlebih dahulu di internal institusinya. Dia berjanji, proses pengusutan kasus tambang galian C ilegal di Sumenep akan diselesaikan paling lambat selama dua bulan ke depan.

“Kalau semisal kasus tersebut tuntas, kalian harus mengapresiasi,” ucapnya. 

Sementara itu, Koordinator FPK, Halim menegaskan bahwa kasus tambang galian C di Kota Keris makin menjamur. Untuk itu, masalah tersebut tidak bisa terus dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah atau bahkan APH. 

"Praktik pertambangan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan membahayakan keselamatan warga," ujarnya.

Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang terus bermunculan di Sumenep dianggap sebagai bukti dari lemahnya supremasi hukum. Maka dari itu, aktivis FPK terus melakukan kawalan tegas hingga kasus ini bisa ditindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tambang  yang tidak memiliki izin atau bahkan yang sedang mengurus surat izin, harus diberhentikan terlebih dahulu. Karena praktik tersebut sudah melanggar undang-undang,” tegasnya. (iq/*)

Front Pejuang Keadilan | FPK | Polres Sumenep | Sumenep | Galian C Ilegal | Tambang Ilegal | Kapolres Sumenep | AKBP Rivanda | Kapolres Baru | Tutup Tambang Ilegal | Kabupaten Sumenep

Posting Komentar

0 Komentar